Melihat hal tersebut, ditegaskan Marcellus, keputusan FSPPB untuk mengajukan gugatan kepada Menteri BUMN karena pihaknya merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penggantian direksi, holdingisasi, dan rencana IPO sejumlah anak perusahaan Pertamina.
Diklaim Marcellus yang mewakili SP Pertamina, pihaknya menilai bahwa penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memerhatikan kepentingan karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja perusahaan sehingga ditegaskannya perlu persetujuan SP. (*)