Perkembangan perdagangan tersebut menjadi bagian dari dinamika pasar saham Indonesia pada pekan ini, di tengah penyesuaian kebijakan pasar modal dan berbagai inisiatif BEI untuk mendukung pengembangan pasar keuangan yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Pada aspek perdagangan, BEI memberlakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas pada rentang harga Rp11,00 hingga Rp14,00. Ketentuan yang sebelumnya menetapkan batas ARB sebesar 7 persen disesuaikan menjadi Rp1,00.
Kebijakan itu berlaku mulai Selasa (20/10/2026), setelah evaluasi atas penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen yang dimulai pada 19 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan. BEI akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutannya, dengan tetap memperhatikan pembentukan harga yang lebih baik.
Selain penyesuaian kebijakan perdagangan, BEI juga mengumumkan perubahan kriteria evaluasi IHSG pada Kamis (22/10/2026), yang berlaku efektif mulai Senin (2/11/2026). Dalam ketentuan terbaru, saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan saham yang termasuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) tidak lagi menjadi bagian dari seleksi konstituen IHSG.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas representasi IHSG terhadap kondisi pasar saham Indonesia serta menyediakan informasi yang lebih memadai bagi investor dalam mengambil keputusan investasi,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026).
(Febrina Ratna Iskana)