IDXChannel - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hal yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
“Sebenarnya Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab dalam keterangan persnya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Dengan kewenangan sepenuhnya kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka diminta ntuk ditargetkan di 2021, faktor kemudahan berusaha Indonesia ada di rangking 50 dan kemudian mengarah kepada 40, sehingga harus ada reform.
Sekaligus, lanjut Seskab, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (Peraturan Menteri) yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha. Termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian.
Sebab memberi contoh, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian. Atas hal ini, Presiden telah menginstruksikan dipusatkan di satu kementerian, dan nanti akan diatur bagaimana regulasinya, sehingga tidak lagi harus pergi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, kementerian yang lain dan sebagainya.