sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini yang akan Diperdagangkan di Bursa Karbon

Market news editor Yulistyo Pratomo
13/09/2023 15:00 WIB
BEI menetapkan salah satu hal yang dapat diperdagangkan pada Bursa karbon adalah sertifikat karbon yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Ini yang akan Diperdagangkan di Bursa Karbon. Foto: MNC Media.
Ini yang akan Diperdagangkan di Bursa Karbon. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan salah satu hal yang dapat diperdagangkan pada Bursa karbon adalah sertifikat karbon yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terdapat dua produk sertifikat yang dapat dijualbelikan melalui Bursa Karbon, yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha atau PTBAE-PU dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK atau SPE GRK.

"Sertifikat ini bisa diperdagangkan lintas sektoral," ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman, pada acara The Cooler Earth Sustainability Summit yang digelar CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (13/09/2023).

Penjualan itu dilakukan melalui empat mekanisme pasar yang disiapkan oleh BEI selaku penyelenggara, mulai dari auction, pasar reguler, pasar negosiasi dan marketplace.

Melalui mekanisme lelang, regulator akan melakukan penetapan harga sebelum dilakukan pembelian. Seperti halnya perdagangan saham, penjual maupun pembeli akan menetapkan harga mulai dari Rp1, hingga terbentuknya harga.

Kemudian pasar Negosiasi memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjual sertifkat tersebut langsung kepada calon pembelinya. Penjualan dilakukan berdasarkan jumlah unit, laiknya lot pada saham.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement