Seperti diketahui dalam kalender libur Bursa, tanggal 19 Juli merupakan hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah.
Baca Juga:
Ketentuan 'tanggal merah' ini juga tertuang SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Libur sehari ini juga menandai nasional bursa satu-satunya yang terjadi di bulan Juli, di luar dari libur reguler (Sabtu-Minggu), demikian mengutip kalender libur bursa, Selasa (18/7/2023).
Dengan demikian, perdagangan pekan ini hanya berlangsung selama 4 hari aktif bursa. Kegiatan transaksi efek bakal dilanjutkan pada Kamis-Jumat depan.
(FRI)