IDXChannel - PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) menyampaikan pembaruan informasi terkait proses pengambilalihan atau akuisisi Mandom Corporation (MCJ) selaku pemegang saham pengendali perseroan, oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang tercatat di papan utama Bursa Efek Tokyo.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (20/1/2026), Mandom Indonesia mengungkapkan, berdasarkan pengumuman terbaru Kalon pada 15 Januari 2026, syarat dan ketentuan penawaran tender atas MCJ telah diubah menjadi sebagai berikut:
Jadwal Periode Penawaran Tender
- Sebelum: 26 September 2025-20 Januari 2026 (74 hari kerja dan berdasarkan perkembangan informasi terkait negosiasi atas rencana akuisisi tertanggal 7 Januari 2026)
- Sesudah (Jadwal Baru): 26 September 2025-29 Januari 2026 (81 hari kerja)
Tanggal Penyelesaian
- Sebelum: 27 Januari 2026 (berdasarkan perkembangan informasi terkait negosiasi atas rencana akuisisi tertanggal 7 Januari 2026)
- Sesudah (Jadwal Baru): 5 Februari 2026
Presiden Direktur atau CEO Mandom Indonesia Koichi Watanabe menyatakan, perubahan atas jadwal periode penawaran tender dan tanggal penyelesaian disebabkan oleh pengumuman MCJ mengenai diterimanya letter of intent yang mengikat dari Kohlberg Kravis Roberts & Co LP (KKR) sehubungan dengan pengambilalihan saham MCJ untuk menjadi perusahaan tertutup (going private) melalui penawaran tender atas saham MCJ dan squeeze-out.
"Berdasarkan letter of intent tersebut, KKR mengusulkan harga penawaran tender alternatif dan merencanakan untuk memulai penawaran tender pada akhir Januari 2026," katanya.
Namun, jadwal tersebut dapat berubah berdasarkan hasil pembahasan dan negosiasi lebih lanjut dengan MCJ atau faktor-faktor lain.
"Jadwal periode penawaran tender dan tanggal penyelesaian sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Jepang, dan perubahan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya perkembangan informasi terkait negosiasi atas rencana akuisisi lebih lanjut," kata Koichi.
Dia menambahkan, Kalon akan menyampaikan perkembangan informasi terkait proses pengambilalihan MCJ oleh Kalon dengan mengacu kepada ketentuan dalam POJK 9/2018. "Namun, kejadian tersebut tidak berpengaruh material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," ujarnya.
(Dhera Arizona)