sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kadin Klaim Rugi Triliunan Akibat Listrik Padam, PLN Ganti Rugi?

Market news editor Fahmi Abidin
05/08/2019 10:45 WIB
PT PLN disebutkan akan memberikan kompensasi kepada pelaku industri maupun pelaku usaha sehubungan listrik padam akibat faktor teknis.
Kadin Klaim Rugi Triliunan Akibat Listrik Padam, PLN Ganti Rugi?. (Foto: Ist)
Kadin Klaim Rugi Triliunan Akibat Listrik Padam, PLN Ganti Rugi?. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT PLN disebutkan akan memberikan kompensasi kepada pelaku industri maupun pelaku usaha sehubungan listrik padam akibat faktor teknis, kemarin (4/8).

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.

"TMP nanti kita hitung memang ada Permen nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-NYA lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasi nya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah. Rp 90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendai kompensasi," jelas Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko R Abumanan di kantor P2B PLN Gandul, Depok (4/8).

Besaran potential loss diperkirakan mencapai Rp90 miliar, sesuai petunjuk dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemberian kompensasi dihitung berdasarkan potential loss dari pelaku industri itu sendiri.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menegaskan pengusaha pasti mengalami kerugian besar saat listrik padam lebih dari tujuh jam, kemarin. Meski belum bisa memberikan angka pasti, ia menyebut kerugian atas banyaknya sektor usaha dan pelayanan publik yang terimbas kejadian ini mencapai triliunan rupiah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement