Sementara itu, rumor terkait MSCI menambah kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan investor.
Di tengah gejolak pasar, BEI juga menjatuhkan sanksi kepada 70 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai tenggat waktu.
Sanksi tersebut berupa denda Rp150 juta, denda Rp50 juta, serta peringatan tertulis I, II, dan III.
Sanksi itu berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Keterlambatan pelaporan dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik, analis, dan pemegang saham. Kewajiban membayar denda juga berpotensi menambah beban arus kas perusahaan.