IDXChannel - Sampai saat ini Kementerian Kesehatan belum menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Karena itu, hasil pemeriksaan Covid-19 masih jadi syarat utama.
"Satu-satunya syarat perjalanan adalah pemeriksaan Covid-19. Jadi, meski Anda sudah divaksin dua dosis sekalipun, itu tidak menjadi alasan Anda bisa melakukan perjalanan tanpa harus tes Covid-19," ujar Juru Bicara Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, dalam konfrensi pers, Selasa (16/3/2021).
Namun, Nadia mengatakan bahwa ada kemungkinan sertifikat vaksinasi Covid-19 akan diwajibkan bagi calon jamaah haji dan umroh.
"Ada kemungkinan Arab Saudi memasukkan atau menambahkan vaksin Covid-19 sebagi syarat dalam melakukan perjalanan haji dan umroh, selain vaksin meningitis dan vaksin influenza," imbuh Nadia.
Artinya, sangat mungkin bagi negara-negara untuk mewajibkan calon jamaah haji dan umroh mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mereka sebelum ke Tanah Suci.