IDXChannel - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 mengajukan usulan anggaran untuk penanganan COVID-19. Usulan ini disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Usulan anggaran tersebut antara lain diprioritaskan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Covid-19.
Saat ini, anggaran sebesar Rp3,14 T telah ditetapkan ke Bagian Anggaran BNPB (BA BNPB) yang dikelola BNPB. Anggaran tersebut siap digunakan oleh Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan seperti pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan.
Dalam keterangan Kementerian Keuangan, pada Senin (30/3/2020), hal terseut merupakan respons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Kementerian / Lembaga (K/L) dapat merefocussing dan merevisi alokasi anggaran yang sudah ada untuk percepatan penanganan COVID-19 secara cepat, sederhana, akuntabel, dan prudent (hati-hati).
Terkait hal tersebut, Kemenkeu mempercepat proses revisi dan penyesuaian anggaran untuk penanganan COVID-19 ini dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja secara online. (*)