IDXChannel – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pasang badan dan menyakinkan pada pejabat daerah untuk tidak khawatir lagi dengan sanksi pidana ketika hendak memberikan perizinan pada investor untuk berinvestasi di masing-masing daerah.
Saat ini para kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah, ungkap Bahlil, tidak perlu khawatir lagi dengan sanksi pidana ketika hendak memberikan perizinan pada investor karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diyakininya akan memperlancar administrasi dalam proses perizinan berusaha dan investasi.
"Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kami aktif disitu untuk memperjuangkan apa yang menjadi kegalauan bapak ibu semua yang punya kewenangan untuk teken. Saya katakan bahwa RUU Cipta Kerja tidak lagi membuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi,” kata Bahlil di Jakarta, pada Rabu (19/2/2020).
Ditegaskan Bahlil, tidak akan ada lagi tindak pidana kepada dinas di daerah untuk memberikan perizinan. dirinya bahkan akan pasang badan jika masih ada yang mempermasalahkan hal tersebut.
“Kalau bapak ibu dipidana karena persoalan izin yang bapak keluarkan sesuai dengan aturan. Datang ke Kepala BKPM, saya akan pasang badan untuk membela bapak ibu semua.Tetapi kalau bapak ibu melakukan pidana korupsi, ya tanggung jawab masing-masing jangan datang ke Kepala BKPM,” tandasnya. (*)