Apabila seluruh waran tersebut dieksekusi, perseroan berpotensi memperoleh tambahan dana hingga Rp145 miliar.
Manajemen menjelaskan, pelaksanaan PMHMETD III akan meningkatkan ekuitas Perseroan, baik melalui setoran tunai maupun mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang menjadi saham.
Sebagian pelaksanaan rights issue akan dilakukan melalui konversi utang Perseroan kepada PT Dwi Satrya Utama (DSU) menjadi saham.
Selain sebagai kreditur, DSU juga akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) yang akan menyerap sisa saham dari HMETD yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya melalui mekanisme kompensasi utang.
Langkah tersebut akan menurunkan liabilitas sekaligus memperkuat struktur permodalan tanpa menambah kebutuhan arus kas saat transaksi dilaksanakan.