Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan dan pengembangan pasar modal Indonesia, OJK telah menyiapkan beberapa program prioritas pada 2024. Pertama, tindak lanjut UU P2SK melalui penyusunan regulasi turunan termasuk implementasi perdagangan karbon dan penguatan landasan hukum terkait produk derivatif.
Kedua, peningkatan cakupan perlindungan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) Reksa Dana dan Layanan Urun Dana (SCF), serta Revisi Peraturan OJK tentang SCF.
Selanjutnya ketiga, penyusunan ketentuan terkait pemberian insentif pada penawaran efek bersifat utang dan/atau sukuk berlandaskan keberlanjutan. Keempat, peningkatan kualitas pengelolaan investasi melalui pengaturan ranking atau rating reksa dana.
Program prioritas terakhir, revisi peraturan OJK terkait Transaksi Marjin dan Liquidity Provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi.
“Berbagai program prioritas ini tentunya tidak dapat dicapai tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia. OJK mengimbau kepada seluruh stakeholders agar dapat terus menjaga sinergi yang baik guna mewujudkan pasar modal yang mampu mendorong perekonomian nasional untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan,” tutup Inarno.
(FAY)