"Tidak ada negative covenants sehubungan dengan pembatasan dari pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen," imbuh dia.
Dalam IPO ini, perseroan menunjuk PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
(TYO)
"Tidak ada negative covenants sehubungan dengan pembatasan dari pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen," imbuh dia.
Dalam IPO ini, perseroan menunjuk PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
(TYO)