IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus atau delisting enam waran terstruktur pada 21 Agustus 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur tersebut berdasarkan No. Peng-00152/BEI.POP/08-2025.
Berdasarkan pengumuman Bursa, Selasa (12/8/2025), enam waran terstruktur tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah 21 Agustus 2025, dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Berikut waran terstruktur yang delisting 21 Agustus 2025:
(DESI ANGRIANI)