Kemudian, sektor energy, healthcare, financials terdapat masing-masing satu perusahaan.
Selain itu, Bursa juga menjelaskan mengenai klasifikasi aset perusahaan dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 sebagai berikut:
- 6 Perusahaan aset skala kecil. (aset di bawah Rp50 miliar)
- 8 Perusahaan aset skala menengah. (aset antara Rp50 miliar s.d Rp250 miliar)
- 5 Perusahaan aset skala besar. (aset di atas Rp250 miliar)
(TYO)