IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan sanksi kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Emiten yang merupakan bagian grup Malayan Banking Berhad itu mendapat surat peringatan tertulis selaku pemakai jasa KSEI.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat; Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan Eqy Essiqy; serta Direktur Keuangan Administrasi Imelda Sebayang, dijelaskan bahwa surat peringatan diberikan karena BNII belum patuh menerapkan beberapa hal dalam Peraturan KSEI.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan KSEI, pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI," tulis keterangan KSEI, dikutip dari laman resminya, Jumat (28/7/2023).
Adapun ketidakpatuhan tersebut terkait dengan Single Investor Identification (SID), acuan data dan informasi oembentukan SID berdasarkan tipe investor. Selain itu, pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI.
Di samping itu, juga terkait dengan mekanisme pencatatan kepemilikan, pemidahbukuan, dan pengajuan SID atas Surat Berharga Negara.