Tak hanya itu, RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Sedangkan, dalam pelaksanaan RUPSLB, pemegang saham telah sepakat untuk memberikan Persetujuan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
(TSA)