sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Ungkap Strategi Nasional Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme

Market news editor Shifa Nurhaliza
14/01/2021 18:15 WIB
Sri Mulyani Indrawati memaparkan pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menkeu Ungkap Strategi Nasional Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme. (Foto : MNC Media)
Menkeu Ungkap Strategi Nasional Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT) yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.

“Pada bidang perpajakan, kasus TPPU yang sudah ditangani selama periode 2016-2020 adalah sebanyak 16 kasus, dengan rincian 8 telah P21 dan 5 diantaranya telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim,” ungkap Menkeu dilansir laman Kementerian Keuangan, Kamis (14/1/2021).

Pada kasus TPPU di bidang perpajakan juga telah dilakukan upaya penyitaan aset yaitu tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp38,1 miliar. Tahun 2019 sebanyak 2 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp5,3 miliar serta pada tahun 2020 sebanyak 4 kasus dengan nilai kumulatif hasil penilaian aset Rp8,9 miliar.

“Upaya sinergi kami melalui satuan tugas antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan  Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak,” lanjut Menkeu.

Selain itu, penyidikan TPPU yang biasanya hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah Jakarta, sekarang terdapat penambahan penyidikan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement