Ditambah, pemerintah juga menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Pemerintah juga melanjutkan berbagai stimulus di sektor perumahan, termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Maruarar juga menyampaikan soal pemerintah tetap mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi sebesar 5,0 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia berada pada level 5,75 persen.
Selain itu, uang muka untuk rumah subsidi juga ditetapkan hanya sebesar satu persen dan telah mencakup perlindungan asuransi. "Suku bunga rumah subsidi tetap 5,0 persen meskipun BI Rate sudah 5,75 persen. Kemudian DP hanya satu persen dan sudah termasuk asuransi," katanya.
Seturut itu, kata Maruarar, pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun melalui kerja sama dengan BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih jangka waktu cicilan.