MSCI menyebut kekhawatiran mengenai dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi dan minimnya bukti penegakan aturan yang efektif masih berlanjut. Kondisi tersebut membuat MSCI menilai status Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai.
Menariknya, MSCI juga menyatakan bahwa opsi untuk menurunkan Indonesia menjadi Frontier Market dinilai tidak cukup menggambarkan tingkat persoalan yang ditemukan di pasar saham domestik.
Dengan demikian, MSCI mengindikasikan akan melanjutkan usulan perubahan status menjadi Standalone Market, kecuali hasil konsultasi menemukan bukti yang jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.
Di tengah proses tersebut, MSCI juga mempertahankan freeze terhadap sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia.
MSCI tidak akan menerapkan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) atau Number of Shares (NOS), menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), maupun menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan ukuran kapitalisasi.