RUPST KEJU juga menyepakati pemberhentian dengan hormat Fransiskus Johny Soegiarto dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan dan Djunaidi Halim sebagai Komisaris Independen Perseroan.
"RUPST menyetujui pengangkatan E. Maurits Klavert selaku Komisaris Perseroan dan Maurits D.R Lalisang selaku Komisaris Independen Perseroan," tukas Manajemen.
(FAY)