Secara proforma, transaksi tersebut akan meningkatkan posisi kas dan setara kas NIRO dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Selain itu, perseroan memperkirakan memperoleh keuntungan divestasi sekitar Rp201,3 miliar.
Tambahan kas dan keuntungan dari transaksi tersebut berdampak pada posisi rugi periode berjalan NIRO. Secara proforma, rugi periode berjalan pada semester I-2026 yang sebelumnya sekitar Rp237,6 miliar menyusut menjadi sekitar Rp36,2 miliar.
Manajemen menegaskan, transaksi tersebut tidak menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selain itu, tidak terdapat kewajiban bagi perseroan maupun entitas anak untuk memperoleh persetujuan atau perizinan dari kreditur, pihak ketiga, maupun instansi berwenang lainnya terkait rencana transaksi tersebut.
(DESI ANGRIANI)