sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Market news editor Desi Angriani
16/10/2026 14:38 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten konglomerasi terkait pelanggaran transaksi saham.
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun (Foto: iNews Media Group)
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun (Foto: iNews Media Group)

OJK juga menemukan adanya upaya menyamarkan identitas dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Akibatnya, pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.

"OJK menemukan fakta berupa tindakan yang direncanakan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," ujar Hasan.

Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta praktik pemesanan saham BREN dan CUAN tersebut.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement