OJK juga menemukan adanya upaya menyamarkan identitas dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Akibatnya, pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.
"OJK menemukan fakta berupa tindakan yang direncanakan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," ujar Hasan.
Menurut OJK, praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta praktik pemesanan saham BREN dan CUAN tersebut.
(DESI ANGRIANI)