“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,16 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” ujar Inarno.
(RNA)
“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,16 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” ujar Inarno.
(RNA)