"Dan juga terus melakukan enforcement terhadap berbagai pelanggaran yang telah terjadi dan ini akan menimbulkan efek jera, sehingga ke depan pasar modal Indonesia semakin likuid, semakin transparan, dan menjadi tempat investasi yang baik untuk investor, baik itu foreign (asing) maupun domestic," tuturnya.
OJK berkomitmen menciptakan pasar saham yang aman dan kredibel karena saat ini jumlah investor semakin banyak. Di dalam negeri, investor ritel telah mencapai 32,7 juta Single Investor Identification (SID).
"Ya tentu saja ini juga menaruh harapan besar untuk pasar modal Indoensia ke depan bisa menjadi tempat investasi untuk jangka panjang yang baik untuk masyarakat Indonesia," ujar Friderica.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada berbagai pihak di pasar modal. Sejak awal tahun hingga Oktober 2026, sedikitnya ada 835 pihak yang terkena hukuman oleh OJK.
Terbaru, OJK menerapkan sanksi berupa denda dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
(Rahmat Fiansyah)