sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tetapkan Saham Nara Hotel Internasional sebagai Efek Syariah

Market news editor Fahmi Abidin
07/02/2020 10:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (7/2/2020) menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah.
OJK Tetapkan Saham Nara Hotel Internasional sebagai Efek Syariah. (Foto: Ist)
OJK Tetapkan Saham Nara Hotel Internasional sebagai Efek Syariah. (Foto: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (7/2/2020) menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-10/D.04/2019 tentang Penetapan Saham PT Nara Hotel Internasional Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-76/D.04/2019 tanggal 22 November 2019 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Nara Hotel Internasional Tbk sebagai Efek Syariah.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement