Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan.
Salah satu fokus pembenahan adalah praktik coordinated trading atau perdagangan saham yang dilakukan secara terkoordinasi.
OJK juga tengah menelusuri potensi pelanggaran lain di pasar modal yang dapat berujung pada denda dan sanksi tambahan di luar kasus BREN, DSSA, dan CUAN.
Sementara itu, BEI kembali menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14.
Batas ARB kelompok harga tersebut diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi nominal Rp1 setelah bursa mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen yang berlaku sejak 19 Oktober 2026. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.