Salah satu persyaratan pendahuluan dalam perjanjian tersebut adalah saham yang akan dialihkan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Persyaratan tersebut telah terpenuhi sebelum pelaksanaan transaksi crossing saham.
Perseroan menyebut, pengalihan saham kepada CSI yang merupakan entitas dalam negeri dilakukan untuk menyederhanakan struktur kepemilikan sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan komitmen jangka panjang terhadap pengembangan bisnis BMSR. Meski terjadi perubahan pemegang saham secara administratif, perseroan memastikan tidak terdapat perubahan terhadap strategi bisnis, diversifikasi usaha, maupun bidang usaha yang dijalankan.
CSI juga tidak memiliki rencana untuk melakukan aksi go private terhadap BMSR, dan perseroan tetap akan menjalankan kegiatan usaha utama di bidang perdagangan bahan kimia dan batu bara.
Pengalihan saham ini juga tidak menimbulkan kewajiban bagi CSI untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer). Hal tersebut karena pemilik manfaat akhir atas CSF dan CSI merupakan pihak yang sama, yakni Welly Thomas.
(DESI ANGRIANI)