Pertama, penyedia jasa logistik atau kurir perlu menyiapkan kapasitas operasional yang memadai di setiap proses penanganan kiriman. Peningkatan kapasitas mulai dari collecting atau drop point, baik untuk pengirim yang menyerahkan kirimannya di loket atau counter, maupun pengirim yang meminta layanan penjemputan (pick-up), sampai pengantaran (last-mile delivery).
"Kapasitas operasional ini mencakup tenaga kerja, peralatan, moda transportasi, layanan penerimaan kiriman, dan petugas penjemputan kiriman," jelas dia.
Kedua, penyedia jasa logistik atau kurir perlu menyiapkan platform kolaborasi yang memungkinkan informasi permintaan pengiriman dari pelanggan dapat diprediksi secara akurat untuk penyiapan kapasitas operasional. Berdasarkan informasi permintaan ini dapat dipetakan penyiapan kapasitas operasional pada setiap tahapan prosesnya, mulai dari collecting, processing, transporting, sampai delivery-nya.
Ketiga, khusus untuk pengiriman kiriman cargo, penyedia jasa logistik/kurir perlu mengedukasi pelanggan mengenai ketentuan jenis barang yang dapat dikirim sesuai karakteristik moda transportasi yang digunakan. Serta ketentuan mengenai pengepakan (packing) untuk keamanan selama proses penanganan (handling) kiriman.
Keempat, kolaborasi dengan perusahaan transportasi barang, khususnya moda transportasi mengenai jadwal penerbangan, rute, dan kapasitas muat angkutnya. Hal ini untuk memastikan kiriman kargo udara dapat diangkut secara tepat waktu dan sesuai volume tonasenya. (TIA)