IDXChannel - Emiten produsen produk kencantikan, PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) meraih persetujuan Divestasi Aset senilai Rp136,34 miliar. Langkah ini diambil untuk pengembangan bisnis dan memperkuat modal.
Berdasarkan prospektus dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/8/2022), Aset berupa tanah itu tanah yang tergabung menjadi satu kesatuan, terletak di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 100.995 meter persegi (m2).
Nilai transaksi tersebut melebihi 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan. Adapun berdasarkan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2021, telah dilakukan audit Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, ekuitas perseroan sebesar Rp343,19 miliar telah diaudit dan disajikan secara wajar.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan transaksi Perseroan wajib menggunakan penilaian untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap transaksi material kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya Perseroan telah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Penjualan aset setara 39,7% dari ekuitas perseroan itu dilemmas kepada pihak ketiga yang bukan afiliasi perseroan.
Rencana divestasi aset dilatari keinginan untuk pengembangan bisnis, penguatan modal bidang pengembangan ekspor, pengembangan, inovasi produk, ekspansi franchise spa Taman Sari Royal Heritage spa, dan House of Mustika Ratu. (TYO)