sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGN (PGAS) Terima Putusan soal Sengketa dengan Gunvor, Diminta Bayar Kompensasi

Market news editor Rahmat Fiansyah
27/08/2026 21:25 WIB
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd.
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd. (Foto: Ist)
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan oleh Gunvor Singapore Pte Ltd. (Foto: Ist)

Sebagai informasi, sengketa hukum antara PGN dan Gunvor terkait dengan persoalan jual beli gas alam cair (liquified natural gas/LNG). Pada November 2023, PGN menyampaikan informasi force majeure kepada Gunvor selaku pembeli.

Pada September 2024, Gunvor mengajukan permohonan arbitrase terhadap PGN yang kemudian ditanggapi pada 31 Oktober oleh PGN. Perseroan menunjuk konsultan hukum Mayer Brown dalam kasus ini.

Pada Januari 2025, LCIA membentuk formasi tribunal dengan proses arbitrase dimulai Juli-September 2025. Dalam kasus ini, Gunvor mengajukan klaim ganti rugi atau kompensasi sebesar USD130,41 juta atau Rp2,28 triliun dengan asumsi kurs saat ini Rp17.500 per dolar AS.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement