Sebagai informasi, sengketa hukum antara PGN dan Gunvor terkait dengan persoalan jual beli gas alam cair (liquified natural gas/LNG). Pada November 2023, PGN menyampaikan informasi force majeure kepada Gunvor selaku pembeli.
Pada September 2024, Gunvor mengajukan permohonan arbitrase terhadap PGN yang kemudian ditanggapi pada 31 Oktober oleh PGN. Perseroan menunjuk konsultan hukum Mayer Brown dalam kasus ini.
Pada Januari 2025, LCIA membentuk formasi tribunal dengan proses arbitrase dimulai Juli-September 2025. Dalam kasus ini, Gunvor mengajukan klaim ganti rugi atau kompensasi sebesar USD130,41 juta atau Rp2,28 triliun dengan asumsi kurs saat ini Rp17.500 per dolar AS.
(Rahmat Fiansyah)