IDXChannel - PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) resmi meluncurkan Harga Pasar Wajar (HPW) Sekuritas Bank Indonesia.
HPW terdiri dari Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Penerbitan HPW instrumen Sekuritas Bank Indonesia perdana ini dilakukan setelah PHEI ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pihak yang melakukan penilaian dan penerbitan HPW instrumen Sekuritas Bank Indonesia.
Selain itu, PHEI juga telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini sebagai syarat bagi PHEI untuk dapat melakukan penilaian dan penerbitan HPW instrumen Sekuritas Bank Indonesia.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa harga pasar wajar yang kami sediakan akurat,” kata Direktur Utama PHEI, M. Kadhafi Mukrom di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta pada Senin (14/10/2024).
Dhafi menambahkan, peluncuran HPW instrumen Sekuritas Bank Indonesia merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan diharapkan dapat turut menciptakan iklim investasi yang kondusif dan transparan.
“Kami berharap ini dapat menjadi pendorong bagi peningkatan integritas dan kepercayaan investor, serta kredibilitas pasar keuangan Indonesia di mata dunia,” kata Dhafi.
Perhitungan dan penilaian harga pasar wajar instrumen Sekuritas Bank Indonesia ini melengkapi penilaian dan penetapan HPW atas EBUS dan surat berharga lainnya yang PHEI lakukan, meliputi 1.304 seri jenis instrumen Efek bersifat utang dan Sukuk, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah maupun korporasi dengan total jumlah outstanding mencapai Rp7.552,23 Triliun.
Dhafi melanjutkan, penilaian dan penetapan HPW dilakukan PHEI dengan menggunakan sumber data primer yang terverifikasi serta sumber data sekunder yang juga reliable. Metodologi yang digunakan juga secara luas digunakan oleh lembaga penilaian harga efek di beberapa negara.
(Nur Ichsan Yuniarto)