Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Pelaksanaan buyback saham tidak mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak atas biaya pembiayaan perseroan mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan yang berasal dari kegiatan operasional.
Penyelesaian buyback saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain:
- jumlah saham yang direncanakan untuk dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau
- jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham telah terpenuhi, atau
- dana yang dikeluarkan oleh perseroan telah mencapai jumlah sebanyak-banyaknya Rp5 miliar, atau
- buyback saham dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen perseroan.
"Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian buyback saham kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasannya serta mengumumkan kepada masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah keputusan penghentian pelaksanaan buyback saham ditetapkan," kata manajemen.
(Dhera Arizona)