sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTRO Gelar RUPSLB Hari Ini, Agenda Soal Stock Split Saham

Market news editor Rahmat Fiansyah
16/12/2024 06:55 WIB
PT Petrosea Tbk (PTRO) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (16/12/2024).
PT Petrosea Tbk (PTRO) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (16/12/2024). (Foto: Dok. Petrosea)
PT Petrosea Tbk (PTRO) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (16/12/2024). (Foto: Dok. Petrosea)

IDXChannel - PT Petrosea Tbk (PTRO) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (16/12/2024). Rapat ini mengagendakan pembahasan pemecahan nilai nominal saham alias stock split PTRO.

RUPSLB itu rencananya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB hingga selesai. Rapat digelar di Kantor PTRO yang berada di Indy Bintaro Office Park, Bintaro Sektor VII, Tangerang Selatan.

Dalam rapat tersebut, manajemen akan meminta persetujuan dari pemegang saham Petrosea atas rencana pemecahan nilai nominal saham dari nilai nominal Rp50 menjadi Rp5. Dengan demikian, rasio stock split setara 1:10.

Harga saham PTRO saat ini mencapai Rp25.500. Emiten yang belum lama ini diakuisisi taipan Prajogo Pangestu itu melejit lebih dari 90 persen dalam tiga bulan terakhir.

Manajemen mengatakan, keputusan stock split itu dilakukan supaya harga saham PTRO semakin terjangkau oleh investor pasar modal, terutama investor ritel sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham.

Di samping itu, dengan harga saham yang lebih terjangkau, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham perseroan, menarik minat para calon investor baru, dan memperluas basis pemodal, baik lokal maupun asing.

Dalam timeline yang sudah disampaikan manajemen, tanggal akhir perdagangan saham dengan nominal lama ditetapkan pada 27 Desember 2024. Dengan demikian, harga saham baru bisa dimulai pada 30 Desember 2024.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2022, rencana stock split perlu memperoleh persetujuan dalam RUPS. Pasalnya, rencana ini akan mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Petrosea.

Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB tersebut harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham paling lambat 21 November 2023 pukul 16.15 WIB. Rapat tak hanya digelar secara fisik, melainkan para pemegang saham bisa hadir secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (easy.KSEI) yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement