Di samping itu, dengan harga saham yang lebih terjangkau, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham perseroan, menarik minat para calon investor baru, dan memperluas basis pemodal, baik lokal maupun asing.
Dalam timeline yang sudah disampaikan manajemen, tanggal akhir perdagangan saham dengan nominal lama ditetapkan pada 27 Desember 2024. Dengan demikian, harga saham baru bisa dimulai pada 30 Desember 2024.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2022, rencana stock split perlu memperoleh persetujuan dalam RUPS. Pasalnya, rencana ini akan mengubah Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Petrosea.
Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB tersebut harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham paling lambat 21 November 2023 pukul 16.15 WIB. Rapat tak hanya digelar secara fisik, melainkan para pemegang saham bisa hadir secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System (easy.KSEI) yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
(Rahmat Fiansyah)