sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pengertian, Jenis, dan Tujuan 

Market news editor Ratih Ika Wijayanti
10/07/2023 14:08 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu agenda rutin yang dilaksanakan perusahaan bersama para investornya. 
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pengertian, Jenis, dan Tujuan. (Foto: MNC Media) 
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pengertian, Jenis, dan Tujuan. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu agenda rutin yang dilaksanakan perusahaan bersama para investornya. 

Agenda tahunan ini kerap menjadi wadah untuk memberikan kesempatan bagi para investor dalam menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan peningkatan kinerja perusahaan. 

Agar lebih jelas, IDXChannel merangkum penjelasan lengkap mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengertian, jenis, dan tujuannya yang perlu investor ketahui. 

Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas pada Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar.

Sesuai ketentuan tersebut, RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dalam jajaran Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur segala keputusan yang diambil atas nama perusahaan.

Adapun secara umum, RUPS adalah pertemuan yang diadakan oleh suatu perusahaan sebagai forum untuk mempertemukan pemegang saham dan manajemen perusahaan. RUPS biasanya diadakan setahun sekali atau sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

RUPS merupakan mekanisme penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan pemegang saham dalam pengambilan keputusan perusahaan. Melalui RUPS, pemegang saham dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mempengaruhi arah dan kebijakan perusahaan.

Jenis RUPS

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 UU No. 40 Tahun 2007, ada dua jenis RUPS yang kerap dilaksanakan perusahaan. Jenis-jenis RUPS ini antara lain sebagai berikut.

1. RUPS Tahunan (RUPST)

RUPS Tahunan (RUPST) adalah RUPS yang dilaksanakan setiap setahun sekali. RUPS ini wajib diadakan maksimal paling lambat enam bulan setelah tahun buku terakhir. Dalam RUPST, seluruh jajaran direksi dan komisaris melaporkan keuangan dan kinerja perusahaan kepada para pemegang sahamnya. 

2. RUPS Lain

Selain RUPS Tahunan, perusahaan juga kerap mengadakan RUPS lainnya sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan. Salah satu contoh RUPS lain ini adalah RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan jika perusahaan memerlukan langkah bisnis yang bersifat darurat. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement