IDXChannel - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) memperoleh pinjaman sindikasi dengan total komitmen hingga USD385 juta atau setara Rp5 triliun dari bank-bank terkemuka yang beroperasi di Singapura.
Pinjaman sindikasi tersebut dipimpin oleh DBS Bank. Hal ini penting untuk memperkuat bisnis pengelolaan limbah atau waste management TOBA lewat ketiga anak usahanya di Singapura, yakni CEG, SBT Invest, dan Taonga yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perseroan.
Fasilitas kredit tersebut mencakup pinjaman berjangka (term loan) dengan plafon USD345 juta dan kredit fleksibel (revolving loan) hingga USD40 juta. Dengan demikian, keseluruhan komitmen fasilitas pinjaman mencapai USD385 juta.
Manajemen TOBA menyatakan, fasilitas pinjaman ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk mengoptimalkan struktur pendanaan anak usahanya.
"Melalui transaksi fasilitas pinjaman ini, diharapkan perseroan memperoleh struktur pembiayaan yang lebih efisien," katanya dalam keterbukaan informasi, Jumat (26/6/2026).
Pinjaman jumbo itu sebagian besar akan digunakan untuk melunasi pinjaman lama (refinancing) milik SBT Invest dan Tonga, yang diharapkan dapat menekan biaya pendanaan (cost of fund), tenor pinjaman, hingga fleksibilitas yang lebih baik. Kemudian sisanya akan digunakan untuk belanja modal (capital expenditure atau capex), dan modal kerja ketiga anak usahanya tersebut.
Dipimpin DBS Bank, bank-bank yang terlibat dalam kredit sindikasi tersebut yakni Bangkok Bank, Bank of China Singapore, Maybank Singapore, RHB Singapore, Societe Generale, dan Natixis yang baru pertama kali ikut dalam tahap ini.
DBS Bank dalam hal ini bertindak selaku Coordinator Bank, Mandated Lead Bank, Arranger and Bookrunner, Agent, Common Security Agent, hingga Existing Hedge Counterparty.
TOBA mengumumkan fasilitas pinjaman ini mengingat nilainya yang sangat besar, mencerminkan kepatuhan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, karena pinjaman ini diterima langsung dari bank, perseroan tidak wajib untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham atau menyusun kewajaran transaksi dari Penilai.
(Rahmat Fiansyah)