“Atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, 7 Mei 2024,” ungkap Manajemen BUMI dalam keterbukaan informasi, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut, setiap usulan mata acara dari pemegang saham dapat dimasukan dalam mata acara rapat jika usulan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
(DES)