sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Respons MSCI, OJK Bakal Tindak Tegas Emiten yang Melanggar Aturan

Market news editor Anggie Ariesta
30/06/2026 17:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten. (Foto: Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten. (Foto: Dok. OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten. Berbagai isu yang selama ini menjadi perhatian penyedia indeks global MSCI telah ditindaklanjuti bersama Self-Regulatory Organization (SRO) Bursa.

MSCI sebelumnya menurunkan status Information Flow pasar modal Indonesia dari "+" menjadi "-" terkait tranparansi kepemilikan saham yang menyulitkan dalam penentuan free float serta ketersediaan keterbukaan informasi dalam bahasa Inggris. Selain itu, MSCI juga menyoroti praktik perdagangan saham yang terkoordinasi oleh pihak tertentu (coordinated trading).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap. Selain itu, OJK juga berkomitmen memperkuat fungsi penegakan hukum di pasar modal guna mengembalikan kepercayaan investor global.

“Kita akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dan kita akan meminta semua (emiten) memenuhi ketentuan, dan kita tidak segan untuk memberikan sanksi, punishment, bahkan untuk delisting kalau mereka tidak memenuhi ketentuan-ketentuan kita,” katanya di St. Regis, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain itu, OJK juga meminta BEI untuk menggelar pertemuan teknis (technical meeting) dengan MSCI secara rutin untuk memastikan agar catatan MSCI dapat segera dievaluasi. Pada dasarnya, OJK bersama BEI telah menyampaikan berbagai isu yang menjadi perhatian MSCI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement