Tekanan juga muncul di tengah kenaikan harga minyak dunia yang disebut telah menembus USD110 per barel. Kombinasi ketidakpastian klasifikasi pasar modal dan kenaikan harga energi berpotensi mendorong investor menghindari aset berisiko, termasuk rupiah.
Ibrahim menilai, langkah otoritas pasar modal dalam memperketat pengawasan dan menindak pelanggaran juga dapat memicu volatilitas dalam jangka pendek. Namun, apabila dijalankan secara konsisten, upaya tersebut berpotensi memperkuat kredibilitas pasar modal dan memulihkan kepercayaan investor dalam jangka panjang.
BEI sendiri menurunkan batas maksimal auto rejection bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen untuk memberikan ruang bagi investor agar dapat mempertimbangkan keputusan investasi di tengah tingginya ketidakpastian pasar.
Langkah ini berlangsung setelah otoritas menjatuhkan sanksi administratif dengan total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran di pasar modal, termasuk perkara perdagangan saham dan penawaran umum perdana saham (IPO).
Di tengah tekanan tersebut, ruang gerak Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas rupiah juga menjadi perhatian. BI terus mengandalkan intervensi melalui pasar non-deliverable forward (NDF), domestic non-deliverable forward (DNDF), serta instrumen lainnya untuk meredam volatilitas nilai tukar.