Pemegang waran seri I memiliki hak untuk menukarkan sebagian atau seluruh warannya menjadi saham baru.
Jika harga pasar saham DOOH menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaannya, pemegang waran berhak untuk tidak menukarkan warannya menjadi saham baru karena secara teoritis, waran seri I yang diterbitkan perseroan menjadi tidak bernilai.
Sesudah melampaui masa berlaku pelaksanaan, setiap waran seri I yang belum dilaksanakan menjadi batal, tidak bernilai dan tidak berlaku untuk keperluan apapun dan perseroan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menerbitkan saham baru, serta pemegang waran seri I tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari perseroan.
Asal tahu saja, waran DOOH-W saat ini diperdagangkan di harga Rp8 per 6 Oktober 2023, atau memiliki selisih yang sangat jauh dengan ‘induknya’, yakni saham DOOH (Rp185).
DOOH-W sendiri sempat menyentuh level tertinggi di Rp15 pada debut perdana 8 Mei 2023 dan beberapa kali level terendah Rp1 (Juni, Juli, Agustus).