Artinya, dampak aturan baru terhadap kontraktor tambang akan sangat bergantung pada status proyek dan persetujuan pemerintah atas penggunaan anak usaha atau afiliasi.
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menilai aturan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap perseroan. Manajemen menyampaikan kepada Stockbit Sekuritas bahwa operasional DEWA tidak mengalami dampak signifikan dan dapat dikecualikan dari pembatasan tersebut.
DEWA menyebut keterlibatannya sebagai kontraktor pada PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia telah dilaporkan oleh kedua perusahaan tersebut dan disetujui Menteri ESDM dalam proses RKAB tahunan.
Selain itu, DEWA berstatus sebagai kontraktor pertambangan independen terhadap KPC dan Arutmin yang memperoleh kontrak melalui proses seleksi. Keduanya juga terlibat dalam PSN gasifikasi batu bara melalui PT Bumi Etam Chemical serta memiliki penugasan domestic market obligation (DMO) dengan pasokan batu bara sebesar 22,3 juta ton, setara sekitar 30 persen penjualan domestik 2025 atau sekitar 9 persen kebutuhan nasional.
Dengan adanya pengecualian tersebut, DEWA menilai ketentuan baru ESDM masih dapat dikelola melalui penyesuaian struktur perizinan dan operasional perseroan.