Sebelumnya, baik BIT maupun Alita telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Aset Fiber Optik pada tanggal 4 Agustus 2022. Inilah yang menjadi dasar transaksi tersebut.
Monalisa menegaskan transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Adapun transaksi ini juga bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
(FRI)