Sementara itu, untuk awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (Ex Dividen), di Pasar Reguler dan Negosiasi pada 31 Mei 2021, dan di Pasar Tunai pada 3 Juni 2021. Kemudian tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (Recording Date) pada 2 Juni 2021. Terakhir yakni tanggal pembayaran dividen tunai pada 17 Juni 2021.
Adapun bagi Pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Juni 2021 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana yang bersangkutan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan. (FHM)