Sementara itu cum dividen di pasar tunai pada tanggal 28 Mei 2021 dan ex dividen di pasar tunai pada tanggal 31 Mei 2021. Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) pada tanggal 28 Mei 2021 pukul 16.00 dan pembayaran dividen jatuh pada tanggal 7 Juni 2021.
Selanjutnya memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka dan memberikan Kuasa kepada Direktur Perseroan untuk melakukan menyatakan hasil keputusan rapat dalam sebuah akta tersendiri dihadapan Notaris, melaporkan dan/atau memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (TYO)