Siap Banding, OJK Lawan Gugatan Bosowa

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan melakukan pengajuan banding terkait gugatan PT Bosowa Corporindo.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan OJK menghormati mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. "Terhadap putusan tersebut, OJK akan memroses pengajuan banding," kata Anto di Jakarta, Selasa (19/1/2021)
OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," tulis putusan. (*)