IDXChannel - Direksi PT Tunas Ridean Tbk (TURI) sepakat untuk tidak menghentikan sementara perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini berlaku mulai sesi I pada Jumat (27/5/2022) pagi.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan melalui di BEI, Corporate Secretary TURI, Dewi Yunita, menegaskan hal itu sehubungan dengan rencana Perseroan untuk merubah status dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi tertutup (Go Private), serta melakukan penghapusan pencatatan saham-sahamnya atau delisting.
Go Private dan delisting dilakukan setelah setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses pembelian kembali (buyback) saham.
“Pada 25 Mei 2022, perseroan telah mengajukan permohonan kepada BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham perseroan,” ungkap Dewi.
Adapun BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 27 Mei 2022.