Harga penawaran untuk buyback saham akan ditetapkan lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Kebijakan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf b POJK 30/2017.
"Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan berdampak material terhadap proforma laba per saham," tandasnya.
(SLF)