Mekanisme Pembelian SBN
Agar lebih jelas, berikut rincian mekanisme pembelian SBN yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi.
1. Pembelian Pada Masa Penawaran
Setiap instrumen investasi memiliki periode penawaran tersendiri. Anda perlu membeli SBN pada masa penawaran.
2. Pencatatan SBN atas Nama investor
Setelah melakukan pembelian, maka Kemenkeu akan melakukan pencatatan surat berharga atas nama investor pada satu minggu setelah masa penawaran berakhir.
3. Pengiriman Surat Kepemilikan
Setelah pencatatan nama investor dilakukan, investor akan memperoleh surat kepemilikan paling lambat tujuh hari kerja setelah pencatatan dilakukan,
4. Pembagian Imbal Hasil Rutin
Selanjutnya, investor akan memperoleh imbal hasil rutin yang sudah dipotong pajak dan akan langsung dikirimkan ke rekening investor setiap bulannya hingga jatuh tempo.
5. Pencairan Awal
Setelah berinvestasi selama satu tahun, investor biasanya akan menerima tawaran untuk mencairkan maksimal 50% dari total pembelian. Jika investor membeli SBN sebanyak Rp10 juta, maka investor dapat melakukan pencairan awal maksimal sebesar Rp5 juta.
6. Jatuh Tempo
Ketika tanggal jatuh tempo tiba, maka sisa kepemilikan dan imbal hasil yang dimiliki investor akan otomatis dikirimkan ke rekening investor.
Itulah cara beli SBN yang perlu diketahui oleh investor pemula yang baru pertama kali hendak membeli produk investasi ini.